Diklat Pedoman Penyusunan LPPD Kota Batam

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan dokumen resmi lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi gambaran kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi pencapaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut karena kinerja yang terbaik setiap pemerintah daerah bukan ditetapkan berdasarkan standar, but melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. Sumber lain di laman www.bpkp.go.id juga menyatakan bahwa LPPD yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah. Thus untuk mendukung hal tersebut data kinerja yang akurat, akuntabel dan auditabel merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja.

Disamping  dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU RI No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.
Saat ini, Pemerintah Kota Batam sedang mengikuti Diklat penyusunan LPPD 2017 di Kemendagri untuk selanjutnya mengaplikasikan berbagai teknik penyusunan dan indikator terkini sebagai bahan acuan seluruh OPD Pemerintah Kota Batam.

Khusus di Kota Batam, direncanakan akan dilaksanakan Pada Hari Selasa, 20 February 2018 yang akan diikuti oleh seluruh pejabat eselon IV yang membidangi program dan keuangan di masing-masing OPD Pemko Batam.