BATAM (22/06/2017) Dengan dikeluarkannya surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bahwa Libur Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1438 H Tahun 2017, maka praktis kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari dinyatakn libur.
Untuk memastikan kegiatan liburan tersebut dapat dinikmati seluruh masyarakat Batam, maka perlu dilakukan upaya-upaya antisipasi sehingga tidak menimbulkan potensi permasalahan. Beberapa hal tersebut seperti :
- Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam yang menjalankan fungsi-fungsi pelayanan ke masyarakat telah membagi personilnya sehingga dipastikan pelayanan tidak terganggu seperti petugas kesehatan, petugas perhubungan, petugas Satpol PP serta petugas kebersihan.
- Para Camat dan Lurah serta perangkat RT/RW supaya berkoordinasi dengan baik dengan warganya yang akan melakukan mudik Lebaran dan akan meninggalkan rumah dalam kurun waktu yang cukup lama supaya diinformasikan kepada petugas Siskamling masing-masing serta memastikan situasi dan kondisi rumah terbebas dari potensi kebakaran akibat jaringan listrik ataupun potensi negatif lainnya yang tidak diinginkan.
- Bagi pelaku usaha khususnya yang berada di Kawasan Obyek Wisata di Kota Batam seperti Pengelola Pantai, Hotel, Mall, Pusat Rekreasi, Hiburan dan Atraksi Pariwisata lainnya supaya dapat membenahi fasilitas obyek wisata yang dimiliki, meningkatkan kewaspadaan, pengawasan aktifitas pengunjung serta pengamanan para pengunjung.
- Memberikan informasi dan tanda-tanda petunjuk arah, tanda bahaya serta batas-batas tertentu yang fasilitasnya dapat digunakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi dilokasi obyek wisata dan tempat lainnya.
- Memastikan kegiatan yang telah direncanakan senantiasa memberikan kenyamanan kepada pengunjung dengan tetap memperhatikan norma dan etika serta memastikan kegiatannya tidak melanggar aturan seperti kegiatan penyalahgunaan obat-obat terlarang (Narkoba) dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
- Apabila terjadi kecelakaan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan supaya segera memberikan upaya pertolongan pertama dan berkoordinasi dengan pihak keamanan terdekat, Tim SAR, Puskesmas terdekat dan/atau Rumah Sakit terdekat untuk bantuan pertolongan.
Demikian himbauan dan penegasan dari Bapak Walikota Batam, H. Muhammad Rudi dan Bapak Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, yang dirangkum dari berbagai kesempatan silaturahmi dalam rangka Buka Puasa Bersama Masyarakat Kota Batam serta Safari Ramadhan 1438 H yang digelar oleh Pemerintah Kota Batam di 12 Kecamatan se Kota Batam. (rudi.titan7766″gmail.com)