
Dalam Surat tersebut Mensesneg mengimbau kepada seluruh lembaga negara tersebut untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Agustus, yakni :
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak , mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
2. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll) yang dapat dilihat dan diakses publik.
Walikota Batam, Muhammad Rudi saat rapat koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Batam pada Rabu (21/06/17) di lantai 4 Kantor Wako Batam menyampaikan supaya semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kota Batam supaya menggelorakan dan mensosialisasikan surat edaran tersebut secara berjenjang dan menyentuh kepada seluruh lapisan masyarakat Batam.