Kuatkan Pencegahan Korupsi, Itjen Kemendagri Teken MoU dengan Polri dan Kejagung

JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MoU yang dilakukan untuk menguatkan komitmen pencegahan korupsi. Sehingga antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Polri dan Kejaksaan tercipta sinergi.


“Ini untuk membangun komitmen bersama dalam masalah-masalah korupsi. Ini merupakan akar masalah disamping radikalisme, narkoba, ya inilah korupsi,” kata Tjahjo usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Itjen Kemendagri, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, di Jakarta, Rabu (28/2).

Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kejaksaan sudah jalan, begitu juga dengan kepolisian. Diharapkan, dengan ditekennya MoU ini, tercipta sinergi. Kemendagri sendiri, berkomitmen menguatkan sistem pencegahan korupsi. Kemarin, ia juga telah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami kemarin juga sudah diundang KPK. Memetakan masalah, diminta mengajak Pjs Gubernur Sulawesi Tenggara, eh tahu-tahu pagi tadi kena (OTT) KPK,” kata Tjahjo.

Yang dimaksud Tjahjo tahu -tahu kena merujuk ada kasus OTT KPK yang dilakukan di Kendari. Seperti diketahui, KPK kembali menggelar OTT. Dalam OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara, Walikota Kendari, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun. Adi dan Asrun sendiri merupakan anak bapak. Keduanya ditangkap komisi anti rasuah, karena diduga menerima suap dari pihak pengusaha.

Terkait MoU sendiri lanjut Tjahjo, prinsipnya antar lembaga tetap saling menghormati kewenangannya masing-masing. Ia sebagai Mendagri, tentunya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Begitu juga terhadap Kejaksaan, ia juga tak bisa mengintervensi.

“Saya enggak bisa intervensi ke Pak Kabareskrim. Silahkan tanya apa saya pernah, ini Pak enggak usah diusut. Enggak ada. Masing- masing ada etika untuk menghargai,” katanya.

Tjahjo juga berbicara soal penguatan APIP. Kata dia, APIP punya aturannya sendiri, dan ini yang akan dikuatkan. Sehingga dalam tugas pengawasan, misalnya pengawasan terkait perencanaan anggaran, APIP bisa lebih berani. Misalnya, kalau dalam proses pembahasan anggaran antara gubernur dan DPRD tidak ada kata sepakat, gubernur jangan teken.

“Jangan dipaksa teken, bisa kembali ke UU atau Perda yang lama sehingga pakai Pergub atau aturan gubernur,” katanya.

Pengawasan dikuatkan, kata Tjahjo tak semata dalam hal perencanaan anggaran, tapi juga terhadap proses pengadaan barang dan jasa. APIP harus jadi mata serta telinga yang awas. Dan, tak semata jadi mata serta telinga, APIP juga harus berani mengingatkan kepala daerah, jika ditemukan hal-hal yang menyalahi aturan.

“Semua, bukan hanya masalah barang dan jasa, karena APIP itu harus jadi mata dan telinganya kepala daerah tapi juga harus mampu membangun sistem pencegahan yang baik,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kabareskrim Komjen Ari Dono menambahkan, MoU yang diteken memang tujuan besarnya untuk menguatkan koordinasi dan sinergi. Ia contohkan, kalau ada pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dulu dengan APIP. Dan, bersama APIP mengungkap itu. Nanti APIP yang meneliti ke dalam.

“Kalau memang itu pelanggaran administrasi akan ditindak lanjuti oleh APIP ke dalam. Tapi kalau tindak pidana maka APIP akan serahkan kepada KPK, atau kejaksaan atau nanti ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

Jadi semangatnya, untuk menguatman kerjasama. Sehingga antar lembaga bisa saling memahami bagaimana menindaklanjuti sebuah laporan. Kalau kemudian dirasa ada yang belum paham, maka akan ada satu pelatihan bersama untuk melihat korupsi itu seperti apa.

“Sehingga APIP paham kemudian kita dibantu APIP untuk bisa fokus ke pencegahan ataupun penegakan hukum,” katanya.

Saat ini lanjut Ari Dono, APIP ada di Pemda dan di bawah kepala daerah. Ini kadang menimbulkan hambatan-hambatan ketika terjadi sebuah dugaan pelanggaran.

“Maka kalau APIP nanti melihat ada satu pelanggaran kemudian bupatinya bilang sudahlah jangan, enggak jalan. Maka harapan APIP itu di atas bupati berarti APIP itu strukturnya berubah,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegsrisman mengatakan, perjanjian kerjsama ini merupakan wujud dari pelaksanaan UU Pemda, dimana sudah ada PP-nya juga. Kerjasama untuk menguatkan komitmen dan sinergi.

“Kita sepakat korupsi harus diberantas. Yang arahnya kita sudah diarahkan bagaimana penyelesaian perkara itu dengan kualitas. Kualitas ada 3 unsur, kepastian, keadilan dan kemanfaatan.

Sehingga kalau penegakan hukum itu hanya berdasar pada hukum maka akan berat. Ada persoalan yang mungkin tidak maksimal didapat,” katanya.

Sehingga kata Adi, dengan kerjasama dengan APIP, target itu akan tercapai. Mekanisme kerjanya adalah membangun komitmen. Tidak saling mempengaruhi. Artinya dengan adanya APIP, lalu akan ada hambatan. Justru dengan bergeraknya APIP, permasalahan akan diselesaikan dengan tuntas.

“Saya tegaskan dengan adanya kerjasama tidak menghambat atau memakan waktu lama tapi justru mempercepat yang tujuannya berkualitas. Ketika dalam proses pnyidikan ada kerugian keuangan negara maka akan di pertimbangkan. Tapi kalau sudah dalam proses penyidikan akan hanya akan kami timbang dalam penuntutan nanti,” tuturnya.

Sumber: kemendagri.go.id